TIAKUR, jemaatgpmtiakur.com – PERSIDANGAN Ke-XII Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Tiakur resmi menyetujui 14 program dengan 51 kegiatan dan 33 rekomendasi, serta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) berimbang sebesar Rp2.473.365.547 untuk tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan melalui ketuk palu sidang yang berlangsung di Gedung Gereja Eliora, Minggu (22/3/2026).

Persidangan Ke-XII Jemaat GPM Tiakur yang berjalan sukses menghasilkan delapan Surat Keputusan Persidangan yang menjadi landasan pelayanan jemaat untuk tahun 2026 dan lima tahun ke depan.
Keputusan pertama, Nomor 01/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, menetapkan peserta Persidangan Ke-12 Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 yang terdiri dari majelis jemaat, pengasuh, pengurus unit pelayanan, dan utusan dari berbagai sektor di lingkungan jemaat.
Keputusan kedua, Nomor 02/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, mengatur jadwal acara Persidangan Ke-12 Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 yang meliputi pra-sidang dan sidang pleno dengan berbagai agenda pembahasan dokumen pelayanan dan keuangan jemaat.
Keputusan ketiga, Nomor 03/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, mengesahkan Laporan Umum Pelayanan dan Keuangan Jemaat GPM Tiakur Tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan dan pengelolaan keuangan jemaat selama satu tahun.
Keputusan keempat, Nomor 04/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, mengesahkan Rencana Pengembangan Pelayanan Jemaat (RPPJ) GPM Tiakur Tahun 2026-2030 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta program-program kerja untuk lima tahun ke depan.
Keputusan kelima, Nomor 05/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, menetapkan pembentukan Komisi Kerja Persidangan Ke-12 Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 yang bertugas membahas berbagai dokumen dan merumuskan rekomendasi sidang.
Keputusan keenam, Nomor 06/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, menetapkan Program Pelayanan Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 yang terdiri dari 14 program dengan 51 kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun.
Keputusan ketujuh, Nomor 07/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 dengan total anggaran berimbang sebesar Rp2.473.365.547. Anggaran ini mencakup berbagai pos pendapatan dan belanja untuk mendukung seluruh program pelayanan jemaat.
Keputusan kedelapan, Nomor 08/KLM-JTK/PJ-12/3/2026, menetapkan 33 rekomendasi, pesan persidangan, dan ucapan terima kasih Persidangan Ke-12 Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 yang ditujukan kepada berbagai pihak yang telah mendukung pelayanan jemaat.
Anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang disahkan dalam persidangan ini menunjukkan komitmen jemaat untuk melaksanakan program-program pelayanan secara optimal. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai 14 program yang mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari pembinaan rohani, pendidikan kristiani, pelayanan diakonia, pengembangan sumber daya manusia, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana gereja.
Sebanyak 51 kegiatan yang telah disetujui akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2026 dengan melibatkan seluruh elemen jemaat, mulai dari majelis jemaat, pengasuh, pengurus unit pelayanan, wadah pelayanan, hingga organisasi pemuda dan anak.
Sementara itu, 33 rekomendasi yang dihasilkan persidangan mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan kelembagaan jemaat, peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi jemaat, hingga hubungan jemaat dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya.
Persidangan juga menetapkan bahwa Sektor Lahairoi akan menjadi panitia pelaksana Persidangan Jemaat Ke-XIII Tahun 2027, melanjutkan estafet penyelenggaraan persidangan jemaat yang dilaksanakan secara bergiliran oleh sektor-sektor di lingkungan Jemaat GPM Tiakur.
Dengan disahkannya berbagai keputusan penting dalam Persidangan Ke-XII ini, Jemaat GPM Tiakur memiliki landasan yang kuat untuk melaksanakan pelayanan yang lebih baik, terukur, dan akuntabel sepanjang tahun 2026 dan lima tahun ke depan menuju satu abad Gereja Protestan Maluku.










