Jemaat GPM Tiakur Sahkan RPPJ 2026-2030

TIAKUR, jemaatgpmtiakur.com – Persidangan Jemaat Ke-XII Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Tiakur mengesahkan Rencana Pengembangan Pelayanan Jemaat (RPPJ) 2026-2030 yang akan menjadi pedoman pelayanan lima tahun ke depan. Penyerahan dokumen RPPJ dari Ketua Litbang Jemaat GPM Tiakur, Jonias Iwamony, kepada Ketua Majelis Jemaat GPM Tiakur, Pendeta F. Lawa, dilakukan di Gedung Gereja Eliora, Minggu (22/3/2026).

Ketua Litbang Jemaat GPM Tiakur, Jonias Iwamony, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian penulisan dokumen RPPJ ini bukan karena kehebatan tim Litbang, tetapi karena kemurahan dan penyertaan Tuhan Yesus sebagai kepala gereja yang telah menuntun proses penyusunan dan uji publik RPPJ hingga selesai.

“Penyelesaian penulisan dokumen RPPJ ini bukan karena kehebatan tim Litbang tetapi, karena kemurahan dan penyertaan Tuhan Yesus sebagai kepala gereja yang telah menuntun kami agar proses penyusunan dan uji publik RPPJ telah selesai dan hari ini kami menyerahkan dokumen ini untuk digunakan sebagai rencana pengembangan pelayanan selama 5 tahun ke depan untuk dilaksanakan sebagai pedoman dalam perencanaan pelayanan,” ujarnya.

Penyerahan dokumen RPPJ ini didasarkan pada Surat Keputusan Persidangan Ke-XII Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026 Nomor:04/KLM-JTK/PJ-12/3/2026 tentang Pengesahan Rencana Pengembangan Pelayanan Jemaat GPM Tiakur Tahun 2026-2030.

Dengan disahkannya RPPJ 2026-2030, Jemaat GPM Tiakur diharapkan memiliki arah pelayanan yang jelas dan terukur, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaat dan masyarakat serta mewujudkan jemaat yang berbuah dalam Tritunggal Allah menuju satu abad Gereja Protestan Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *